Judi = Menyalahgunakan Kepercayaan Tuhan
Meskipun Alkitab tidak secara spesifik menyebutkan tentang main judi, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya memberi kita panduan yang jelas.
Pada akhirnya, berjudi adalah perbuatan yang tidak menghargai kepercayaan Tuhan kepada kita. Juga, dengan berjudi, kita terjebak dalam hawa nafsu dan merugikan diri sendiri. Mari hindari perjudian, apapun bentuknya, sehingga hidup kita tetap memuliakan Tuhan.
(Visited 2,743 times, 5 visits today)
Last modified: Oct 24
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam sebuah hubungan rumah tangga, suami maupun istri harus saling terbuka dalam segala hal. Tujuannya agar tidak menyimpan kecurigaan terhadap satu sama lain. Selain itu, keterbukaan dalam hubungan pernikahan sangat penting, sebab dapat menghasilkan kepercayaan kepada kedua belah pihak, sehingga rumah tangga bisa damai sentosa.
Hanya saja, seorang istri pasti pernah dilanda rasa khawatir akan kelakukan suaminya ketika sedang berada di luar rumah. Meski perilakunya saat di rumah tergolong normal, tetapi siapa yang bisa menjamin kalau perilaku yang sama bakal diterapkan saat beraktivitas di luar. Oleh karena itu, demi mengurangi rasa cemas, alangkah baiknya bagi seorang istri untuk turut mendoakan suaminya.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi beberapa doa agar suami terhindar dari dosa besar maupun kecil dalam Islam secara lebih detail.
Alasan diharamkannya judi dalam Islam
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Dilansir Jatim NU, menurut Imam Al-Qurthubi, Allah SWT mengharamkan judi dan khamr karena keduanya memiliki kesamaan. Meminum khamr bisa membuat orang menyia-nyiakan ibadah karena terpengaruh dengan mabuknya dan judi juga bisa membuat orang melupakan ibadah karena terhanyut dalam kesenangan saat bermain.
Ustadz Muhamad Abror juga menjelaskan lebih lanjut bahwa Allah SWT mengharamkan judi karena bisa merugikan banyak orang, memicu pertengkaran dan permusuhan antar sesama, melupakan ibadah, dan bisa membuat orang terjerumus mengonsumsi atau menggunakan barang-barang haram karena segala harta benda yang didapatkan dari hasil judi hukumnya haram.
Bagaimana hukum judi bola dalam Islam? Di balik euforia piala dunia 2022, ternyata masih banyak orang yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan judi bola. Padahal menurut Islam tindakan tersebut sangat berbahya dan termasuk dalam perbuatan yang merugikan.
Saking bahayanya, Allah SWT sampai menurunkan dua ayat untuk menjelaskan betapa meruginya orang-orang yang melakukan judi. Yuk, kita pelajari bersama hukum judi bola sebagai berikut!
Berisiko Terlilit Utang
Masalah sering muncul ketika seseorang kehilangan uang dalam main judi, terutama jika ia berutang dengan harapan akan menang. Ketika ia kalah dan tidak mampu membayar uang kembali, si pemain tentu akan terjerumus.
Seperti dikatakan dalam Amsal 22:7, “yang berhutang menjadi budak dari yang menghutangi.” Sudah banyak cerita orang yang terlilit utang piutang karena judi.
Bukan Cuma Main Judi, tetapi Hati
Menurut KBBI, judi adalah “permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.” Singkatnya, permainan yang mempertaruhkan barang berharga dapat menjadi ajang perjudian.
Kita sering mendengarnya. Misalnya, judi dengan kartu. Judi bola, yang menggunakan tebak-tebakan skor. Atau judi di kasino dengan berbagai mesin permainan. Semuanya mempertaruhkan uang sebagai sumber ketegangan. Tidak heran, perjudian tampak memukau, karena memberi keuntungan dan rasa tegang.
Meskipun kata “main judi” secara spesifik tidak muncul dalam Alkitab, prinsip-prinsip yang diajarkan sangatlah jelas. Alkitab mengajarkan kita untuk tidak menyia-nyiakan uang dan untuk menghindari keinginan cepat kaya. Misalnya, di 1 Timotius 6:10 kita diberitahu, “Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.“
Kita jelas diperingatkan untuk tidak mencintai uang, dan mengelola baik-baik pemberian Tuhan. Berjudi, sebaliknya, adalah lawan dari kedua hal tersebut. Dengan berjudi, kita terpacu untuk memenangi uang sebanyak-banyaknya, tanpa sadar akan risiko besar di baliknya. Akhirnya berkat Tuhan pun tersia-sia demi keuntungan yang tak jelas.
Jadi jelas, perjudian adalah batu sandungan besar dalam hidup rohani.
Doa agar suami menjadi shaleh
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا
“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Furqon [25]:74)
Dampak buruk judi menurut psikologi
Mengutip dari laman Parent Zone, judi merupakan salah satu bentuk adiksi tersembunyi karena orang yang bersangkutan dapat berjudi diam-diam tanpa diketahui oleh orang lain, contohnya judi online.
Lalu, apa imbas perjudian terhadap orang yang melakukan dan keluarganya? Menurut perspektif psikologi, berikut adalah lima alasan kenapa kita harus menghindari judi.
1. Judi mempertinggi risiko kekerasan di dalam rumah tangga
2. Judi memicu depresi, gangguan kecemasan, dan bunuh diri
3. Anak yang orangtuanya berjudi mengalami kesulitan secara emosional
4. Meningkatkan risiko anak untuk berjudi saat dewasa nanti
5. Keluarga mengalami stres yang luar biasa
Demikian penjelasan hukum judi bola berdasarkan Al-Qur'an dan juga MUI. Yuk, kita nikmati euforia Piala Dunia 2022 ini tanpa melanggar perintah agama, seperti judi dan perbuatan tercela lainnya.
Baca Juga: 'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islam
Dosa Dalam Judi Dalam Alkitab
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kemenkominfo baru-baru ini sedang ramai dibicarakan karena diduga menyetujui beberapa aplikasi judi via daring atau online. Meski begitu, Menkominfo Johnny G Plate membantah kecolongan atas terdaftarnya situs judi online dan menyebut aplikasi itu hanya game tanpa perjudian.
Namun sebenarnya bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang bermain game judi online? Bagaimana jika game judi itu hanya untuk permainan kartu saja, tanpa mempertaruhkan uang?
Mantan Mufti Yordania, Dr. Nuh Ali Salman mengatakan, terkait permainan judi online ini memang ada dua bentuk, yakni permainan judi dengan menggunakan uang dan permainan judi yang tanpa menggunakan uang. Adapun game judi online dengan uang telah jelas keharamannya dan dilarang dalam agama Islam.
"Ini (game judi online dengan uang) tidak dapat dipungkiri adalah haram bagi seluruh umat Muslim," katanya dilansir dari Al Iftaa.
Menurutnya, terkait ini sudah jelas larangannya dalam Alquran, seperti termaktub dalam ayat berikut:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Adapun game judi online yang yang tidak menggunakan uang atau hanya berupa permainan untuk hiburan semata, katanya, tetap dilarang dalam Islam. Dr. Nuh Ali Salman menjelaskan, memainkan game judi online tanpa uang tetap dilarang karena merupakan perilaku yang tidak mencerminkan orang beriman dan menyerupai orang kafir hingga fasik.
"Islam telah datang dengan ajaran yang bijaksana, yang melarang penyerupaan perilaku orang kafir dan fasik," terangnya.
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
Artinya: "dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka..," (QS. Asy-Syura:15).
Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya:“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
JAKARTA, BACAPESAN.COM – Judi bola atau taruhan merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT.
Judi bola atau taruhan berupa harta benda diharamkan. Sebab hal ini tentu merugikan kedua pihak. Makanya judi bola sangat dilarang dalam Islam.
Bahkan beberapa ayat Alquran dengan tegas membahas perkara judi ini. Seperti QS. Al Maidah:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Kemudian QS. Al Maidah: 91:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Dilansir dari Rumaysho, judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba.”
“Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”
Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,
“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).”
“Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.
Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an.
Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.
Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an.
Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah.”
“Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.
Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.
Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.
Dari sejumlah dalil di atas, bisa sisimpulkan bauwa judi bola atau taruhan bola merupakan perkara yang dilarang atau haram dalam Islam. (fin/*)
SERAMBINEWS.COM - Game pada dasarnya merupakan permainan.
Bermain game dapat digunakan untuk hiburan atau kesenangan, dan kadang-kadang digunakan sebagai alat pendidikan.
Namun, dari bermain game bisa terkena dosa besar hingga menjadi haram dalam Islam. Benarkah?
Lantas, game seperti apa yang dimaksud? Simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, 'Bicara Tentang Game|Buya Yahya' pada Jumat (4/3/2022), berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum bermain game.
Baca juga: Sandal Tertukar di Masjid, Bolehkah Pakai Sandal Milik Orang Lain? Begini Jawaban Buya Yahya
Berbicara tentang game pada dasarnya adalah suatu yang mubah asalkan orang tersebut bermain game dalam hal yang wajar.
"Game itu pada dasarnya adalah suatu yang mubah, asalkan dia mainnya wajar," kata Buya di awal video.
Adapun bermain game yang tergolong tidak wajar dimaksud Buya Yahya seperti bermain game yang apabila terdapat judi di dalamnya.
Permainan game seperti ini yang tidak diperbolehkan.
"Mainnya tidak wajar jika ada judi di dalamnya," lanjut Buya.
Jika game tersebut dapat menjadikan kita lupa akan kewajiban misalnya, meninggalkan shalat lima waktu hingga terdapat judi di dalamnya, maka ini termasuk dosa.
Baca juga: Nasihat untuk Pasangan yang Ingin Bercerai, Buya Yahya: Cerailah dengan Cara yang Baik dalam Islam
Apalagi, game tersebut dapat merusak karakter seseorang hingga terdapat karakter-karakter yang membuat seseorang menjadi orang jahat, maka game seperti ini sebaiknya dijauhkan.
Begitu juga dengan permainan bola kaki atau kelereng misalnya, apabila terdapat perjudian maka hal ini tidak diperbolehkan karena mengundang dosa.
"Tapi kalau permainan bisa menjadikan kita teledor akan kewajiban, sampai naudzubillah ada perjudian di dalamnya, main bola kan nggak apa-apa, tapi kalau bola pakai judi dosa kan," kata Buya.
Game online juga termasuk dalam hal ini. Sementara game kelereng dan bola kaki berbeda cara permainannya saja.
Jadi bolehkah umat Islam bermain game? Boleh, karena bermain game hukumnya mubah dalam Islam.
"Main Kelereng nggak masalah, itu adalah mubah, tapi kalau sudah ada perjudian di dalamnya atau mungkin ada game-game yang membhaayakan atau merusak misalnya, mungkin ada game yang di situ ada membuat karakter-karakter yang menjadi orang jahat dan sebagainya, ya itu merusak," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Mulanya Keras Mendukung Ukraina, PM India Narendra Modi Kini Berbalik Dukung Rusia, Ini Alasannya
Baca juga: Kampus Diminta Jadi Leading Sektor Percepatan Digitalisasi UMKM
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Naik Rp 13.500 Per Mayam
Berita tentang judi sedang naik belakangan ini, utamanya dalam bentuk online. Main judi terasa begitu menjanjikan. Dengan sedikit uang, kita bisa menang besar. Apalagi Alkitab tidak mengatakan apapun tentang hal ini. Lantas, bolehkah kita berjudi?
Doa agar suami setia
اَللَّهُمَّ اَنْتَ حَسْبِيْ عَلَى زَوْجِيْ عَطِّفْ قَلْبَهُ عَلَيَّ وَسَخِّرْلِيْ قلْبَهُ وَذَلِّلْهُ لِيْ وَحَبِّبْنِيْ اِلَيْهِ حَتَّى يَأْتِيْ اِلَيَّ خَاضِعَةً ذَلِيْلاً مِنْ غَيْرِ مَهْلَةٍ وَاشْغُلْهُ بِمَحَبَّتِيْ اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
"Allahumma anta khasbi 'ala zauji 'aththif qolbahu 'alayya wa sakhkhirli qolbahu wa dzallilhu li wa khabbibni ilaihi khatta ya'ti ilayya khodli'atan dzalilatan min ghoiri mahlatin wasyghulhu bi mahabbati innaka 'ala kulli syaiin qodir."
"Ya Allah, Engkau cukup bagiku sebagai penolong atas suamiku, lembutkan hatinya padaku, palingkan hatinya padaku, tundukkan hatinya padaku, dan jadikan aku mencintainya sehingga dia datang padaku dengan tunduk tanpa menunda-nunda, sibukkanlah dia dengan mencintaiku, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Doa agar suami sadar akan kesalahannya
اللَّهُمَّ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَبِيْرُ وَأَنَا عَبْدُكَ الضَّعِيْفُ الذَّلِيْلُ الَّذِيْ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِكَ، اللَّهُمَّ سَخِّرْ لِيْ كَمَا سَخَّرْتَ فِرْعَوْنَ لِمُوْسَى وَلَيِّنْ لِيْ قَلْبَهُ كَمَا لَيَّنْتَ الْحَدِيْدَ لِدَاوُدَ فَإِنَّهُ لَا يَنْطِقُ إِلَّا بِإِذْنِكَ نَاصِيَتُهُ فِيْ قَبْضَتِكَ وَقَلْبُهُ فِيْ يَدِكَ جَلَّ ثَناَءُ وَجْهِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
"Allaahumma innaka antal azizul kabir. Wa anaa abduka adhdhoiifudzdzaliil. Alladzii laa haula wa laa quwwata illaa bika. Allaahumma sakhkhir lii ... (sebut nama orang dimaksud) kama sakhkhorta firauna li musa. Wa layyin li qolbahuu kama layyantalhadiida li dawuda. Fa innahu la yantiqu illa bi idznika. Nashiyatuhuu fii qobdhatika. Wa qolbuhuu fi yadikka. Jalla tsanau wajhik. Ya arkhamar rakhimiin."
“Ya Allah, sungguh Engkau Maha Mulia dan Maha Besar. Sementara, aku hamba-Mu yang sangat hina dina. Tiada upaya dan kekuatan kecuali karena Engkau. Ya Allah, tundukkanlah... (sebut nama orang yang dimaksud) padaku, sebagaimana Engkau telah menundukkan Fir'aun pada Musa as. Luluhkan hatinya untukku, sebagaimana Engkau telah meluluhkan besi untuk Daud as.”
Menggantikan Kepercayaan kepada Tuhan
Alih-alih bergantung pada Tuhan untuk memenuhi kebutuhan kita, main judi bisa membuat seseorang bergantung pada keberuntungan. Padahal, dalam Yesaya 17:7 dikatakan, “Terkutuklah orang yang mengandalkan manusia, yang mengandalkan kekuatannya sendiri, dan yang hatinya menjauh dari pada Tuhan!”