Kenapa Holywings ditutup? Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah outlet Holywings di Jakarta. Penutupan ini telah dilaksanakan sejak Selasa (28/6/2022).
Diketahui, ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang disegel dan dilarang beroperasi. Ini alasan mengapa Holywings di Jakarta ditutup.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup 12 outlet Holywings di Jakarta. Alasannya karena tempat tersebut tidak memiliki izin usaha mendirikan bar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," tulis Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulis, dikutip dari situs PPID Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Perlu diketahui, KLBI adalah kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sertifikat ini harus dimiliki oleh operasional usaha bar sebagai tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Kenapa Holywings ditutup? Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah outlet Holywings di Jakarta sejak Selasa (28/6/2022). (Foto: Wildan/detikcom)
Video: Daya Tahan Bisnis Consumer Saat Daya Beli Warga Turun
Kumpulan Berita Seluruh Outlet Holywings Di Jakarta Ditutup Terbaru Dan Terkini
Rabu, 29 Juni 2022 | 12:02 WIB
tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh kafe Holywings yang ada di Jakarta.
Total ada 12 outlet yang tersebar di seluruh Jakarta yang dicabut izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sesuai Arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami sebagai Dinas PM-PTSP menetapkan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Outlet Holywings di Jakarta Ditutup
Kenapa Holywings ditutup? Tempat tersebut ditutup karena terhambat masalah perizinan. Alasan itu dijelaskan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
"Pelanggaran yang pertama diketemukan tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi menjalankan aktivitasnya dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku," ucap Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022).
"Kemudian ada beberapa yang sudah memiliki perizinan, namun terjadi pelanggaran berupa ketidaksesuaian terhadap izin yang diberikan dengan kegiatan operasional itu. Kemudian kami juga bertindak mengacu pada adanya surat dinas PM-PTSP yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI," imbuhnya.
Adapun penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta melibatkan sejumlah petugas Satpol PP. Kedua belas outet Holywings di Jakarta yang ditutup adalah:
Simak Video: BM PAN Sumut 'Segel' Holywings, Minta Pemkot Medan Tinjau Izin
[Gambas:Video 20detik]
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings. Hal ini dilakukan karena terbukti melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.
Holywings Jakarta Bisa Kembali Buka Asalkan Lengkapi Perizinan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan outlet Holywings di Jakarta bisa kembali beroperasi, asalkan memenuhi syarat. Mereka harus melengkapi dokumen perizinan.
"Ya sejauh persyaratan izin, izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Riza mengimbau agar pelaku usaha lebih hati-hati dalam membuat konten untuk produk usahanya. Hal tersebut untuk menghindari konflik dan perpecahan
"Jadi yang pertama kami minta kafe, resto, maupun bar agar lebih hati-hati ke depan. Konten kreatif, inovasi itu baik dan perlu. Namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," sambung Riza.
Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Ditutup
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
11. Holywings Gunawarman, dan
Apa Alasan Izin Operasi Holywings Dicabut?
Buntut pencabutan izin operasi Kafe Holywings bermula ketika Kafe tersebut membuat promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama "Muhammad" dan "Maria".
Promo yang diunggah ke media sosial @holywingsindonesia tersebut menjadi ramai dan menjadi viral di masyarakat.
Unggahan tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, lantaran Holywings diduga menistakan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan terkait dugaan penistaan agama tersebut dilakukan karena nama "Muhammad" identik dengan Islam dan "Maria" identik dengan Katolik.
Setelah laporan tersebut dibuat, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh salah satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings.
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022), dikutip Antara News.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop. Motif konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Kamis, 23 Juni 2022, Disparekraf DKI Jakarta telah melayangkan teguran tertulis kepada Holywings Pusat, buntut memberikan promo minuman alkohol gratis setiap Kamis kepada yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
"Sudah [ditindak], sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI, Iffan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Terkait kasus ini, pihak Holywings sebagai terlapor pun buka mulut ihwal kejadian ini.
"Kami telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," begitu petikan dari akun Instagram Holywings Indonesia.
Holywings pun mengklaim tidak bermaksud mengaitkan unsur agama menjadi bagian promosi produk dan meminta maaf kepada publik lewat unggahan Instagram pada Senin (27/6/2022).
Holywing adalah sebuah unit usaha yang bergerak di bidang food and beverage, yang menawarkan konsep beer house, klub malam, dan lounge.
Bisnis ini didirikan pada 2014 oleh PT Aneka Bintang Gading.
Holywings sendiri memiliki tiga gerai, yaitu gerai Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Restaurant.
Holywings Club terletak di empat lokasi, yaitu Mega Kuningan dan Pantai Indah Kapuk (PIK), Bandung, dan Makassar.
Sementara itu, Holywings Bar tersebar di beberapa lokasi, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan Makassar. Untuk Holywings Restaurant berada di daerah Kemang dan PIK.
Beberapa nama publik figur menjadi pemilik saham Holywings, salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 12 Outlet Holywings di Jakarta ditutup hari ini, Selasa (28/6/2022) setelah Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usahanya.
Satpol PP pun mengerahkan total 240 petugas untuk menutup seluruh outlet Holywings.
Kemudian, 240 petugas itu disebar ke 12 outlet Holywings sehingga setiap outlet yang akan ditutup dilakukan oleh 20 petugas secara serentak
“Jadi hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dikutip dari Tribun Jakarta.
Arifin mengungkapkan penutupan akan ditandai adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan penyegelan outlet Hoywings.
Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya
Selain itu, ia menjelaskan 12 outlet Holywings yang akan ditutup ini tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Dalam penutupan ini, Arifin mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
“Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” jelasnya.
Alasan Penutupan Holywings di Jakarta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Dikutip dari Tribunnews, pencabutan izin usahan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin ini berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.
Selain itu, pencabutan ini juga sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sementara pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin usaha Holywings diantaranya adalah ditemukannya beberapa outlet di Jakarta yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings
Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh outlet bar dan kafe Holywings resmi ditutup Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Penutupan ini menyusul viralnya promosi minuman keras yang berbau sara.
Adapun dalam promosi tersebut, bagi setiap orang yang bernama Muhammad dan Maria akan mendapat minuman gratis. Promosi itu lalu menjadi polemik hingga berujung pada pencabutan izin usaha.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diketahui menjadi salah satu pemilik tempat hiburan malam tersebut. Dirinya memiliki 10 lembar saham PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet Holywings.
Berdasarkan data yang CNBC Indonesia peroleh dari Ditjen Ahu, berikut rincian pemilik Holywings:
- Eka Setia Wijaya (Direktur Utama); memiliki 143 saham- Ivan Tanjaya (Komisaris Utama); memiliki 132 saham- Marvin Saputra (Direktur); memiliki 80 saham- Jacky Lee (Komisaris); memiliki 80 saham- Kevin Tanjaya (Direktur); memiliki 55 saham- Hotman Hutapea; memiliki 10 saham.
Total saham yang ada berjumlah 500 unit dengan nilai per saham Rp 1.000.000. Ini merupakan data per Februari 2022.
Sebelumnya, kepada CNBC Indonesia, Hotman Paris menjelaskan bahwa kepemilikan setiap outlet Holywings dipegang oleh pihak-pihak yang berbeda.
"Tiap outlet owner beda-beda dan beda badan hukum. Staf yang ditahan bukan pegawai dari 12 outlet yang ditutup," kata Hotman.
Saksikan video di bawah ini:
Alasan Holywings Jakarta Ditutup: Langgar Aturan Dinas Perdagangan Jakarta
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan jika Holywings juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM. Aturan yang berlaku adalah penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, tidak diizinkan untuk minum di tempat.
"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth, yang dikutip detikcom, Rabu (29/6/2022).